Social Icons

-

Selasa, 26 Februari 2013

Upah Bekam itu Khobits (Jelek)



Oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 213/14

Syaikh rahimahullah pernah ditanya:

Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa ‘upah bekam itu khobits (jelek)’. Namun sebaliknya dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi upah pada tukang bekam. Bagaimana mengkompromikan dua hadits semacam ini?

Beliau rahimahullah menjawab:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyebut bawang merah, bawang bakung dan semacamnya dengan sebutan khobits (jelek). Apakah benda-benda tersebut halal atau haram? Jawabannya, bawang dan semacamnya tadi adalah halal. Upah bekam semisal dengan ini. Khobits yang dimaksudkan adalah jelek (buruk). Jadi yang dimaksudkan adalah tidak sepantasnya tukang bekam itu mengambil upah. Kalau ingin mengambil upah, seharusnya dia mengambil sekadarnya saja tanpa ambil keuntungan. Jadi, upah bekam ini bukanlah haram. Oleh karena itu, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berargumen dengan pemberian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu upah pada tukang bekam, sehingga ini menunjukkan bahwa upah bekam tersebut adalah halal. Ibnu ‘Abbas mengatakan,


“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan beliau memberi orang
yang membekam upah. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya.” [1]

Jadi khobits memiliki makna arti. Kita dapat melihat pada firman Allah ‘azza wa jalla,

“Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al Baqarah: 267)

Apa yang dimaksud dengan khobits dalam ayat di atas? Khobits yang dimaksudkan adalah sesuatu yang jelek (buruk). Jadi tidak setiap kata khobits bermakna haram. Kadang khobits bermakna jelek (buruk). Atau kadang pula khobits adalah sesuatu yang tidak disukai.

Diterjemahkan oleh hamba yang sangat butuh pada ampunan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal

Waktu-waktu berbekam
Ibnul Qoyyim berkata, “Penulis Al-Qônûn berkata, ‘Perintah penggunaan terapi bekam tidak di awal bulan, karena berbagai unsur pada saat itu belum bergerak dan bergolak, juga tidak di akhir bulan, karena pada saat itu berbagai unsur tersebut telah berkurang, tetapi diperintahkan di pertengahan bulan ketika seluruh unsur dalam puncak pergolakannya dalam proses per-tambahan karena pengaruh pertambahan cahaya dari sinar bulan’.”Sabda Nabi, “Sebaik-baik pengobatan kalian adalah bekam”, merupakan isyarat bagi para penduduk Hijâz dan negara-negara beriklim panas, karena darah mereka lembut dan lebih cen-derung kepada penampilan lahir badan mereka, karena tarikan panas yang mengenainya ke permukaan tubuh.

Penulis Al-Qônûn berkata, “Waktu-waktu pelaksanaannya di siang hari adalah pada jam dua atau jam tiga, dan harus diupayakan sehabis mandi, kecuali orang yang memiliki darah kental, maka ia harus mandi, lalu bersantai dulu selama satu jam, kemudian baru berbekam.”322)

Waktu-waktu Berbekam Sesuai Kebiasaan NabiDiriwayatkan dari ‘Abdullôh bin Mas‘ûd, ia berkata : Rosululloh Shallallhu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Sebaik-baik bekam yang kalian lakukan adalah pada tanggal tujuh belas, sembilan belas, dan dua puluh satu.”323)

Dari Abû Huroiroh ra, ia berkata : Rosululloh Shallallhu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa berbekam pada tanggal tujuh belas, sembilan belas, dan dua puluh satu, maka itu menyembuhkan segala penyakit.”324)

Dari Ibnu ‘Umar ra, ia berkata : Rosululloh Shallallhu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Berbekam sebelum sarapan paling ideal, ia meningkatkan ke-mampuan akal, menguatkan kemampuan menghafal, menambah kuat hafalan orang yang sudah hafal. Barangsiapa berbekam, hendaklah berbekam pada hari Kamis, dengan nama Alloh.

Hindarilah berbekam pada hari Jumat, hari Sabtu, dan hari Ahad, tetapi berbekamlah pada hari Senin dan Selasa. Hindari pula berbekam pada hari Rabu, karena hari Rabu adalah hari ketika Ayyûb terkena balâ’.
Tidak pernah muncul kusta dan vitiligo kecuali pada hari Rabu dan malam Rabu.”325)

Kholâl berkata, "Ishmah bin ‘Ishôm memberitahuku, ia berkata : Hanbal telah bercerita kepada kami, ia berkata, ‘Abû ‘Abdullôh Ahmad bin Hanbal biasa berbekam pada waktu apa saja ketika darah bergolak, jam berapa pun’.”326)

Kholâl juga mengutip dari Ahmad bahwa ia tidak menyukai berbekam pada hari-hari yang disebutkan, sekalipun hadits tersebut tidak kuat.327)

Ibnu Hajar Al-‘Asqolânî berkata, “Karena hadits-hadits ini tidak ada satu pun yang shohih, maka Hanbal bin Ishâq berkata, ‘Ahmad biasa berbekam di waktu kapan saja dan pada jam berapa pun ketika darahnya bergolak’.”328)

Saya katakan bahwa waktu paling utama untuk menjalani terapi bekam adalah sebagaimana yang diriwayatkan kepada kita mengenai kebiasaan Nabi Shallallhu ‘Alaihi Wasallam dalam berbekam, dan apabila ada perselisihan pendapat mengenai keshohihan hadits yang menetapkan waktu tersebut, hendaklah kita mengambil riwayat yang kuat saja tentang berbekamnya beliau Shallallhu ‘Alaihi Wasallam.Dalam Ash-Shohîhain telah diriwayatkan secara shohih bahwa beliau berbekam di kepala beliau pada saat beliau melaksanakan ihrom, karena sakit syaqîqôh (migrain).329)

Diriwayatkan pula bahwa beliau Shallallhu ‘Alaihi Wasallam berbekam setelah me-makan daging kambing beracun.Diriwayatkan pula bahwa beliau berbekam di punggung telapak kakinya, setelah beliau terjatuh dari atas kuda.
Dari hadits-hadits ini bisa kita ambil kesimpulan bahwa Nabi Shallallhu ‘Alaihi Wasallam biasa berbekam ketika sakit, beliau tidak menunggu datang-nya waktu tertentu, andaikata beliau perlu menunggu waktu, niscaya beliau menunggu waktu setelah ihrom.

Secara ilmiah dan medis, sekalipun waktu-waktu yang telah ditetapkan oleh para ulama ini merupakan waktu yang paling baik dan utama untuk berbekam, disebabkan oleh bergolaknya darah pada hari-hari sempurnanya sinar bulan ini, akan tetapi berbekam ketika sakit tentu lebih baik lagi, karena ketika itu darah lebih bergolak.

Alat Bekam Antara yang Kuno dan ModernDiriwayatkan dari Ibnu ‘Abbâs, ia berkata, “Nabi Shallallhu ‘Alaihi Wasallam ber-bekam di kepala, pada saat beliau melaksanakan ihrom dikare-nakan sakit yang menimpa beliau dengan Lahyi Jamal.”330)

Mengenai hal ini, sebagian ulama331) mengatakan bahwa Lahyi Jamal adalah alat yang digunakan Nabi Shallallhu ‘Alaihi Wasallam untuk berbekam. Yakni, beliau Shallallhu ‘Alaihi Wasallam berbekam dengan menggunakan tulang unta.332)

Saat ini, ada banyak alat bekam, di antaranya ada yang meng-gunakan api, ada yang menggunakan gelas udara dan alat penghisap, ada yang menggunakan listrik, dan sebagainya.Yang penting, masing-masing alat tersebut memiliki sifat menghisap, baik dengan metode modern maupun metode kuno...